Gudang CPO Diduga Ilegal di Banyuasin Km 14 Tidak Tersentuh Hukum

Banyuasin – Sebuah gudang penampungan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal beroperasi dengan bebas di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Gudang ini diduga telah beroperasi sejak lama tanpa tindakan hukum dari pihak kepolisian.

Pada tanggal 11 Februari 2025, terlihat sebuah mobil tangki terparkir di depan sebuah pondok di dalam area gudang. Diduga mobil tangki tersebut baru saja melakukan aktivitas overtube di gudang tersebut.

Gudang penampungan CPO ilegal ini diduga tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum, termasuk Polres Banyuasin. Padahal, aktivitas penampungan dan overtube CPO jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP Jo 55, 56 KUHP dan pasal 374 dan atau pasal 372 Jo 53 KUHP.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik gudang CPO diduga ilegal yang terus beroperasi siang dan malam.

Masyarakat berharap Polda Sumatera Selatan melalui Polres Banyuasin dapat menindak tegas gudang CPO diduga ilegal yang masih bebas beroperasi tersebut. (Tim)