KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, secara resmi menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Provinsi Sultra. Hal tersebut ia sampaikan melalui instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2/2840 Tahun 2021, Rabu 7 Juli 2021.
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Sultra dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, maka intruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota Se – Provinsi Sultra agar ditindak lanjuti.
“Walikota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level empat, agar melaksanakan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa maupun Kelurahan,” ucap Gubernur, Ali Mazi melalui surat instruksinya, Selasa (6/7).
Selain itu, Gubernur Ali Mazi juga meminta agar Walikota Baubau dan Bupati se-Sultra untuk melaksanakan PPKM yang berbasis Mikro tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi COVID-19, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat Desa dan Kelurahan.
“PPKM Mikro berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam rangka mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 minggu berturut turut, untuk itu para Bupati/Walikota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala, ” tandas Gubernur Ali Mazi.
Gubernur Ali Mazi berharap, Bupati/Walikota Se – Provinsi Sultra tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
“Bupati/Walikota se-Provinsi Sultra agar menindaklanjuti instruksi ini dalam bentuk Surat Edaran (SE) Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan,” pungkasnya. (RLS)
Ini instruksi Gubernur Sultra, Ali Mazi dalam bentuk pdf.