Penulis : Juan
UNAAHA – Kepolisian Resort Konawe mengamankan dua orang anak di bawah umur karena mengedarkan uang palsu, pada Senin Senin 20 Februari 2022.
Keduanya diamankan polisi setelah dari tangan kedua tersangka di sita uang palsu. Masing – masing RF (15) dan MA (18) keduanya warga Pondidaha.
Usai melakukan penangkapan kepada kedua tersangka, polisi berhasil mengungkap keterlibatan seorang pemuda asal Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara. Harun alias Acep ( 21).
“Dari tangan pelaku di sita uang palsu sebanyak Rp 1,6 Juta. Dengan pecahan Rp 50 ribu 30 lembar dan pecahan Rp 100 ribu satu lembar,”tulis Kasatresrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub N. Kamaru yang diterima bondo.id, Rabu 23 Februari 2022.
Dari pengakuan Harun alias Acep, uang palsu didapatkan dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi media sosial telegram inisial D, pada Desember 2021 lalu.
“Ia membeli Rp 3 juta uang palsu dengan Rp 1 juta uang asli. Dalam sebulan tersangka kadang bertransaksi sampai dua kali,”terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, MA (18) dalam pengakuannya di hadapan polisi mengatakan, awalnya ia di suruh oleh Harun alias Acep untuk melakukan transaksi diwilayah Pondidaha menggunakan uang palsu.
“Saya di suruh belanjakan rokok menggunakan uang palsu. Kemudian rokoknya saya berikan kepada Harun,”aku MD di hadapan penyidik.
Ia juga mengakui, uang palsu yang telah di edarkan sudah berlansung dua pekan. Dengan total mencapai Rp 5 Juta.
“Saya mulai mengedarkan uang palsu kurang lebih dua minggu, dan sudah lebih 40 kios saya sudah belanjakan itu uang palsu,”tambahnya.
Senada dengan MA, RF (15) mengaku hanya menemani MA untuk melakukan transaksi di sejumlah kios.
“Saya tidak pernah pakai itu uang, saya hanya temani dia belanja,”terang RF.
Dari Ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu di tangan MA (18) 14 pecahan Rp 50 ribu. Dan Harun alias Acep 30 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu satu lembar.
Akibat dari perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 26 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Dengan denda paling banyak 50 miliar.