BONDO.ID | Konawe – Kepolisian Resort Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (34 th) asal Desa Ambuuwiu Kecamatan Wongeduku Barat Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 1 Februari 2021
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres konawe, AKP Andi Muzakir Musni SH mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika jenis shabu. Akhasil, pelaku berhasil diamankan kediamannya yang disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Resnarkoba polres konawe mengamankan barang bukti berupa shabu berat 0,60 gram, 1 unit handphone merk samsung warna pink, 1 buah jaket warna coklat, 1 buah alat hisap (bong), 3 sachet plastik kosong bekas pakai, 1 sendok takar terbuat dari pipet dan 1 buah korek api gas.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres konawe, guna penyidikan selanjutnya,” bebernya
Ia melanjutkan, untuk motif yang dilakukan oleh tersangka mengedarkan shabu dengan cara transaksi sistem tempel.
Akibat perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(red)