Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Dua warga Kota Kendari berinisial S (27), dan W (16) diamankan Dit Resnarkoba Polda Sultra setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan BB 4 gram di dalam tumpukan nasi, pada saat membesuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra, pada Kamis (19/5/2022).
Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono membenarkan adanya dua lelaki yang akan memasukkan narkotika ke dalam Rutan Polda.
“Kami membenarkan terhadap penyerahan dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) kurang lebih tadi malam dan sudah kami tangani. Dua orang pembesuk ketahuan membawa empat saset narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam makanan,” ujarnya, pada Jumat (20/5/2022).
Bambang juga menjelaskan, penemuan barang haram tersebut bermula dari tim yang memeriksa dengan standar operasional (SOP) terhadap para pembesuk. Dari situ tim pemeriksa menemukan 4 saset narkotika yang di masukkan di dalam makanan
“Jadi untuk penahanannya sudah sesuai dengan prosedur, dan kita akan kembangkan penyidikannya, terhadap sejumlah jaringan-jaringan yang terkait, sehingga kita bisa melihat kemana barang itu, dan kemudian dari siapa,” jelasnya.
Saat ini kedua pria tersebut sedang berada di Dit Resnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut.