
Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan dua pemuda bernama Andi Apung (28), dan Alby Samuri (22), setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan BB 1.473 gram, pada Selasa (24/5/2022).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kedua pelaku diamankan di Jalan Gunung Nipa-nipa, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
“Dari TKP pertama ini, tim mengamankan narkotika jenis sabu dengan BB 9 gram,” ujarnya, pada Rabu (25/5/2022).
Setelah dilakukan pengembangan lanjut Eka, tim Resnarkoba Polresta Kendari kembali menggeledah rumah pelaku Andi, kepolisian menemukan narkotika jenis sabu seberat 1464 gram.
“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari lelaki berinisial A, yang ditemuinya pada saat berada di dalam rutan,” ungkapnya.
Salah seorang pelaku bernama Andi Pupunk mengatakan, dirinya baru pertama kali melakukan transaksi sabu-sabu itu dan dijanjikan upah yang fantastis oleh Andi apabila berhasil mengirimkan barang haram tersebut.
“Tidak disebutkan nominalnya, tapi katanya, saya tidak akan menyesal dengan upahnya itu,” ungkap Pupunk.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.