
ANDOOLO – Dua pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu tak berdaya saat diringkus oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) di sebuah pasar, tepatnya di Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keduanya yakni, Ardin alias Didin usia 31 tahun, warga Desa Tambosupa, Kecamatan Moramo, dan Thale bi Almarhum Unggu seorang laki-laki usia 27 tahun merupakan warga Desa Wawondengi Kecamatan Moramo, Kabupaten Konsel.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu Sachet Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,37 Gram, satu Buah Pirex kaca, enam bungkus sachet kosong, satu buah korek gas, satu Unit Hp merk. Samsung Lipat warna hitam dengan Nomor SIM Card. Kemudian satu unit Hp android merk VIVO warna hitam dengan Nomor SIM Card, dan satu lagi unit HP Android merk VIVO warna Pink dengan Nomor SIM Card.
Berdasarkan press release yang diterima Bondo.id, Kasat Narkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali menjelaskan, pada hari Minggu 14 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA bertempat di Desa Tambosupa Kecamatan Moramo Kabupaten Konsel, telah terjadi tindak pidana membawa, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh pelaku Ardin.
Dihari yang sama, lanjut Ismail, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari Masyarakat bahwa pelaku Ardin akan melakukan transaksi di Desa Tambosupa, Moramo.
“Diketahui bahwa ditempat tersebut memang kerap terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi, dan menjual kepada orang lain,” beber Ismail.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,37 Gram, bersama Barang bukti lainnya,” bebernya.
Ismail menambahkan, kedua tersangka kemudian digiring ke Mapolres Konsel guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan modus operandi kedua pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakab Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)