Dituding Sebarkan Berita Bohong oleh PT Tiran Indonesia, Direktur KDI Kecam dan Angkat Bicara

808
Ketgam : Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia ( PT KDI), Firman SH MH Foto : Istimewa

Penulis : Hasmar

KENDARI, BONDO.ID – Direktur PT Kelompok Delapan Indonedia (PT KDI) Tri Wiardi di tuding telah menyebarkan berita bohong oleh PT Tiran Indonesia. Penyataan PT Tiran Indonesia melaui humasnya H La Pili, telah di muat oleh beberapa media online.

Menanggapi pernyataan Humas PT Tiran Indonesia tersebut, Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia, Tri Wiardi kecam dan angkat bicara.

Menurut Direktur PT KDI Tri Wiardi dalam keterangan tertulisnya yang di terima redaksi Senin (2/5/2022) menegaskan, bahwa apa yang di sampaikannya pada media bukan berita HOAX.

“Faktanya, jalan hauling tersebut masuk di wilayah IUP PT KDI, lantas apakah salah ketika lahan tersebut kami garap dan melakukan proses penambangan,” tulis Tri Wiardi.

Lanjut di katakannnya, terkait jalan hauling tersebut, pihak managemen PT KDI tidak pernah menghambat aktivitas pertambangan perusahaan lain. Sebab itu adalah haknya perusahaan tersebut, tetapi lagi dan lagi kami tegaskan, jika pihak PT Tiran Indonesia ingin menggunakan jalan houling silahkan buat jalan sendiri dan keluar dari wilayah IUP PT KDI.

“Kan aneh, kita yang punya IUP dan itu lahan kami kok dia ngotot untuk tetap lewat tanpa minta izin, itukan aneh menurut kami khususnya di managemen PT. KDI ini. Apalagi sejak mereka masuk menyimpan Stockpile Ore Nickel di lokasi IUP PT KDI tidak pernah minta izin,” tambahnya.

Ditambahkannya, Jika pihak PT Tiran Indonesia merasa keberatan silahkan melakukan gugatan pengadilan biar jelas dan terang benderang.

“Intinya silahkan PT Tiran Indonesia buat jalan hauling di wilayah IUP nya sendiri, jangan membuat jalan Hauling di wilayah IUP PT KDI. Apalagi tidak minta izin,” tutup Tri Wiardi Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT Kelompok Delapan Indonesia Firman SH MH mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan telah melakukan pelanggaran hukum.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini, kami dari tim kuasa hukum PT KDI akan melaporkan PT Tiran Indonesia atas dugaan telah memasuki pekarangan tanpa izin dan lainnya,” pungkasnya.

 

Artikulli paraprak174 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Artikulli tjetërKompi Sultra Soroti Pernyataan Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tersus PT Tiran Indonesia Sah