Ditemukan Obat Expayer, Begini Hasil Pengawasan BPOM

877
Kepala BPOM Sultra, Drs Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes. Foto/Ist

Penulis : Zul Awal

MUBAR – Adanya obat expayer atau kedaluwarsa yang ditemukan dibeberapa Puskesmas di Kabupaten Muna Barat menjadi isu hangat yang diperbincangkan saat ini.

Saat sidak beberapa waktu lalu, Pj Bupati Muna Barat Dr. Bahri menemukan ratusan obat kedaluwarsa di beberapa puskesmas.

Bahkan kinerja badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) juga dipertanyakan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPOM Sultra Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes mengatakan dari sisi pengawasan yang dilakukan BPOM, untuk menjamin keamanan mutu dan efikasi obat pihaknya selalu melakukan pengawasan dan untuk memastikan distribusi obat dan standar pelayanan farmasi di Puskesmas.

“Kita itu kan ada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Kemudian ada pedoman cara distribusi obat. Pedoman itu mempersyaratkan agar penanganan obat terhadap yang kadaluarsa harus dipisahkan dari yang lain dan diberi tanda yang jelas kemudian dilakukan pemusnahan sesuai prosedur,” ungkap Yoseph Nahak Klau saat dihubungi, Selasa malam, (18/07/2022).

Selain itu, ia menjelaskan di gudang farmasi itu ada pedomannya bagaimana penanganan produk kadaluwarsa. Itu untuk mencegah agar obat kadaluarsa itu tidak diberikan pada pasien.

“Itu fokus pengawasan BPOM. Kita memastikan jangan sampai obat yang mutunya sudah expayer diberikan pada pasien,” ujarnya.

Begitu juga di puskesmas, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda yang jelas kemudian direturn di instalasi farmasi untuk dimusnahkan, itu juga ada prosedurnya.

“Kalaupun ada ditemukan di puskesmas itu wajar saja. Akan tetapi yang menjadi titik fokus pengawasan BPOM adalah penanganannya bagaimana pihak puskesmas itu memperlakukan produk obat itu. Itu fokus BPOM,” cetus mantan Pengawas Farmasi dan Makanan pada BPOM Kupang itu .

Namun, kalau penanganan tidak sesuai prosedur maka pihaknya akan memberi teguran dan peringatan supaya taat dan patuh pada SOP terkait penanganan obat.

Selain itu, lanjut jebolan Magister Kesmas UGM itu menyebut fokus BPOM yang lain adalah penyimpanan obat karena obat harus disimpan pada suhu dingin, juga ada obat tidak boleh lebih dari 28 derajat. Karena itu berpengaruh pada mutu obat.

“Juga obat harus dibeli dari sumber yang resmi. Puskemas harus mendapat obat dari instalasi farmasi kabupaten. Kemudian instalasi farmasi kabupaten dalam proses pengadaannya juga harus dipastikan membeli dari pedagang besar farmasi atau distributor. Harus beli dari distributor resmi. Karena kalau diluar itu tidak dijamin mutu obat,” terangnya.

“Sampai saat ini belum ada temuan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Tidak menutup kemungkinan tetap ada obat kadaluarsa di Puskesmas. Yang menjadi fokus kita adalah penanganannya harus sesuai SOP itu. Tapi sampai saat ini belum ada didapatkan obat kadaluarsa sampai kepada pasien. Jadi sekali lagi fokus pengawasan kami adalah untuk memastikan menerapkan standar pelayanan farmasi di puskesmas dan standar distribusi obat di instalasi farmasi. Sejauh ini hasil pengawasan, obat kadaluarsa dipisahkan dan diberi tanda,” tutupnya.

Artikulli paraprakUntuk Membayar Hutang, Sepasang Kekasih di Kendari Diamankan Polisi Usai Mencuri Emas
Artikulli tjetërDosen UHO Dilapor ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswinya