KENDARI—Direktur Utama (Dirut), PT. Bumi Nickle Pratama (BNP), Askiran Razak didampingi Kuasa hukumnya Dr. Fachmi Jambak, SH., MH ditemani dua rekannya AKBP (P) Abdul Kadir, SH., MH, Tri Mandala P, SH penuhi panggilan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu 20 September 2023.
Surat panggilan penyidik itu terkait pemeriksaan klarifikasi dan wawancara dugaan perkara sebagai saksi penambangan tanpa izin di blok Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
PT BNP melalui kuasa hukumnya, Dr. Fachmi mengungkapkan, sebagai warga negara yang taat akan hukum. Hari ini kliennya hadiri panggilan penyidik Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Katanya klien saya ini telah melakukan pelanggaran di bidang pertambangan, dan alhamdulillah hari ini klien kami sudah memberikan keterangan apa adanya terkait aktivitas kami di lokasi. Intinya kami melakukan aktivitas penambangan berdasarkan izin yang ada sesuai peruntukannya,” tegas Fachmi kepada awak media.
Fachmi menambahkan, dari awal kliennya telah menyampaikan bahwa izin PT. BNP itu lengkap. Dimana kata dia, Kliennya tidak akan berani melakukan aktivitas jika dokumen PT. BNP itu tidak lengkap. Apalagi sekarang ini Kejaksaan Tinggi sedang gencar-gencarnya memberantas dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Ditambahkannya, kliennya telah memberikan keterangan terkait dokumen perizinannya. Dalam keterangannya tidak di tambah-tambah maupun di kurang-kurangi. Semua dokumen yang di sampaikan bisa di lihat secara lansung di sistem Online Single Submission (OSS).
“Intinya kami melakukan penambangan itu sesuai prosedur yang ada,” tutupnya
Sebelumnya, penyidik telah menjadwalkan Senin 18 september 2023 lalu untuk meminta klarifikasi kepada Direktur PT BNP terkait dugaan penambangan ilegal di kawasan Hutan di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). (Rls).