JAKARTA – Konsorsium Nasional Aktivis Pemerhati Lingkungan (KN-APL) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Rabu 31/03/21.
Salah satu tuntutan mereka yakni meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan penjarakan direktur PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) atas dugaan Kejahatan Lingkungan dan melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). PT CNI beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Berdasarkan Tim Investigasi kami di lapangan bahwa kami menemukan ada dugaan perusahaan tersebut melakukan penambangan diluar konsesi IUP yang telah ditetapkan. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan kaidah pertambangan yang berlaku yang kemudian aktifitas tersebut terindikasi merugikan negara hingga ratusan milliar rupiah,” ungkap Jenderal Lapangan Muh Arjuna saat menyampaikan aksinya.
Arjuna meminta, kepada pihak Mabes Polri, KPK, Kejaksaan, kemuduan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengambil sikap dalam hal ini menghentikan aktivitas yang sedang berjalan di PT.CNI dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan tersebut.
“Karena Kami menduga telah terjadi kejahatan lingkungan secara terorganisir dalam mengelola dan menjual Nikel diluar IUP PT. CNI Pada saat Ekspor tahun 2018-2019 lalu sehingga sangat merugikan Negara,” paparnya.
Dirinya juga menyebut, bahwa PT. CNI diduga telah melakukan pembohongan publik atas pembangunan smelter di Kabupaten Kolaka. Yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hanya akal-akalan saja untuk memuluskan kuota ekspor pada tahun 2018-2019.
Sampai hari ini, lanjut Arjuna, progres pembangunan smelter tidak sesuai dengan janji-janjinya bahwa akan rampung pada Tahun 2021. Pihaknya meminta, agar PT CNI segera membebaskan dan membayar ganti rugi semua lahan-lahan masyarakat yang berada didalam konsesi IUP, karena sangat merugikan masyarakat.
Ia juga meminta kejelasan PT. CNI terkait empat point komitmen sewaktu memenangkan tender lelang blok lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka tahun 2012 silam.
“Adapun salah satu point komitmen PT. CNI yaitu adanya kepemilikan saham pemda kolaka diperusahaan sebesar 17,8 persen yang sampai saat ini tidak diketahui kejelasannya. Kami minta kepada kementerian terkait agar segera memanggil pimpinan PT. CNI terkait dugaan tidak memiliki dokumen AMDAL,” bebernya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera konsolidasi untuk jilid 2, dan mempresur ke KPK ESDM dan Mabes polri,” pungkas Aktifis murah senyum ini.
Sementara itu, Humas dan Gakumdu yang menemui masa aksi berjanji akan segera membentuk tim khusus turun langsung di lapangan dalam hal ini mengecek langsung perusahan PT CNI yang beroperasi di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka itu. (Rls)