UNAAHA – Pria paruh baya asal Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali inisial PS alias AG, terciduk polisi di salahsatu kamar indekost di kelurahan Tumpas Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, pada Jumat (29/10) sekira pukul 20.30 Wita.
Ia diamankan beserta barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 56,82 gram. Sabu tersebut sudah di kemas dalam bungkusan 47 sachet.
Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso SIK dalam keterangannya membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga mengusai barang terlarang jenis sabu.
“Ia, saat ini pelaku sudah kami amankan dengan barang buktinya,”ujar Kapolres.
Penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, berdasarkan informasi masyarakat yang di tindaklanjuti oleh petugas, yang selanjutnya melakukan penyelidikan.
Usai petugas melakukan penyelidikan di ketahui, di kamar indekost tersebut kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan cara mengkonsumsi dan menjual kepada orang lain.
“Penangkapan serta penggeledahan disaksikan lansung oleh Ketua RT setempat,”ungkapnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasmar)