UNAAHA – Seorang pria EP (34) berstatus guru kontrak di salahsatu Madrasah Tsanawiyah (MTS) di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara diamankan polisi. Diduga keras ia telah melakukan pencabulan kepada tiga anak murid.
Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi Ershi yang di konfirmasi awak media membenarkan telah melakukan penahanan terhadap EP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi serta keterangan saksi, surat dan barang bukti yang ada. Telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai Tersangka,”terang Kapolsek melalui via telpon, Minggu (30/01/22) malam.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Kapolsek, saat ini EP di lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 – 16 Februari 2022.
Untuk di ketahui, Tersangka di kenakan pasal Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (Juan/Red)