Demo di KPK RI, DPD LIRA Konawe Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Konawe Utara

899
Ketgam : Bupati LIRA Konawe, Satriadin usai melaporkan dugaan korupsi dana covid di KPK RI. Foto : Istimewa

Penulis : Hasmar

JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan demonstrasi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu (30/3).

Dalam orasinya, Bupati Lira Konawe Satriadin menyampaikan, kedatangan mereka di kantor kPK RI sebagai bentuk komitmen pemberantasan Korupsi di Wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dimana kata dia, pada tahun 2020 lalu, Konawe Utara mendapat kucuran dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 56 miliar lebih. Di duga terdapat selisih sekira Rp 18 Miliar yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

“Aksi ini merupakan aksi jilid ke – III yang dimana pada aksi sebelumnya tidak ada tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan laporan kami pun mandek di meja Kejari,” tulis Satriadin dalam release yang di terima bondo.id, Rabu (30/3) malam.

Lanjut dikatakannya, dirinya berharap agar dugaan kasus tindak pidana korupsi di Konawe Utara di tangani serius oleh KPK-RI. Karena KPK-RI adalah satu-satunya lembaga yang masih memiliki kepercayaan oleh masyarakat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat.

Dalam kesempatan itu pula, Satriadin selaku Bupati Lira Konawe secara resmi melaporkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Covid – 19 kabupaten Konawe Utara tahun anggaran 2020, yang dimana Ketua Gugus Covidnya adalah Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara.

“Kami akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, sampai KPK-RI menetapkan tersangka Ruksamin selaku Bupati Konawe Utara yang juga selaku ketua gugus covid-19,” tulisnya.

“Apabila KPK-RI tidak serius menangani kasus ini, maka kami dari DPD LIRA Konawe akan turun kembali dalam jumlah yg lebih banyak untuk mempresure kasus tersebut, tegas Satriadin yang akrab di sapa Gopal,” sambungnya.

Sementara itu, untuk pemenuhan perimbangan pemberitaan, pihak – pihak terkait belum dapat terkonfirmasi. Baik Itu Bupati Konawe Utara maupun pihak Kejaksaan Negeri Konawe.

Artikulli paraprakAli Mazi Paparkan Empat Aspek Permasalahan dan Isu Strategis yang Jadi Bahasan Musrenbang Sultra 2023
Artikulli tjetërDesa Baini Salurkan BLT DD Periode Januari hingga Maret 2022