Penulis : Andhy
KENDARI, BONDO.ID – Seorang lelaki bernama Muh Safri Hidayat (21), diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mencuri sebuah handphone merek Vivo V23E warna biru milik Almawati (24), di Lorong Manggis Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia, pada (23/5/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, aksi pencurian pelaku bermula ketika korban ingin mengantarkan Handphone ke TKP, karena telah telah dipesan oleh pelaku melalui COD.
“Selanjutnya korban mengantar handphone tersebut sesuai pesanan, kemudian sekitar pukul 10.00 wita korban menemui sang pemesan handphone dan kemudian tersangka sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut,” ujar Fitrayadi, pada Selasa (24/5/2022).
Setelah handphone sudah ditangan pelaku, lanjutnya, tersangka langsung membawa pergi handphone dengan menggunakan motor Honda Beat warna orange dengan Nopol DT 6383 GF.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan pencarian kepada pelaku.
“Tersangka berhasil ditangkap di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Kadia Kota Kendari,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.