Cegah SPG, UPP Kota Kendari Kembali Sosialisasikan Saber Pungli dan Aplikasi New LAIKA

364
Ketgam : Foto bersama usai agenda sosialisasi Saber pungli dan pengenalan aplikasi new Laika. Foto : Humas Pemkot

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Dalam rangka mencegah terjadinya Suap, Pungli, dan Gratifikasi (SPG), Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Kendari bersama dengan dinas Kominfo kota kembali menyosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dan pengenalan aplikasi New LAIKA di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Jumat, 25 Maret 2022.

Sebelumnya, Saber Pungli dan aplikasi New LAIKA telah disosialisasikan di tiga kelurahan yang ada di Kota Kendari, yakni Kelurahan Korumba, Andounohu, dan Kelurahan Mandonga.

Irban Investigasi Inspektorat Kota Kendari, Mulyadi mengatakan, segala bentuk gratifikasi harus dihindari. Hal ini perlu dilakukan agar bisa menyelamatkan diri dari tindak melanggar hukum.

“Hadirnya aplikasi LAIKA sebagai inovasi pemerintah kota untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan urusan administrasi, serta dapat menghindarkan warga dan petugas terhadap praktik SPG,” kata Mulyadi.

Sementara itu, Fungsional Pengawas Pemerintahan Inspektorat Kendari, Nurwahid menjelaskan, fungsi UPP Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana, baik dari kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Semoga melalui sosialisasi ini, bapak dan ibu dapat memahami akan pentingnya menghindari tindakan Pungli,” ucapnya.

Kepala Bidang e-Government Dinas Kominfo Kendari, Wawan Astanto mengatakan, aplikasi New LAIKA dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan administrasi ke pemerintah kota.

“Aplikasi ini merupakan terobosan wali kota yang menginginkan masyarakat Kota Kendari mendapatkan pelayanan yang baik dan mudah,” katanya.

Artikulli paraprakBKKBN Sultra Sosialisasi RAN PASTI
Artikulli tjetërTepis Berita Soal DPP Demokrat Tarik Dukungan, LO Dalle Effendi Ancam Lapor Oknum Penyebar Hoax