Penulis: La Ato
KENDARI, BONDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di salah satu hotel di Kendari, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu instrumen yang dilakukan pemerintah kota melalui DP3A dengan melibatkan stakeholder dan Forkopimda.
“Mengingat, faktanya beberapa kasus masih ditemukan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan, terutama anak-anak yang berada di lampu merah dan di perempatan jalan yang diorganisir oleh oknum tertentu,” kata Ridwansyah Taridala saat membuka kegiatan.
Dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi ini ada kesatuan irama dan langkah dalam melakukan pencegahan secara sistemik terhadap kekerasan anak dan perempuan.
Selain itu, melalui kesempatan ini, dirinya menyampaikan lima arahan presiden, yakni peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan serta pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
“Sehingga, pemerintah daerah memiliki peran untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi. Termasuk mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan keluarga,” ujarnya.