Cagub 2049 Nekat Bakar Kios Neneknya,  Karena Baliho Ucapan Ramadhan di Copot Pamannya

660
Ketgam : Suasana saat polisi menggelar konferensi pers. Foto : Humas Polresta Kendari

Penulis : Andhy

KENDARI, BONDO.ID – Pria berinisial MA (18) lampiaskan kekesalan dengan membakar kios neneknya sendiri di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Jum’at (1/4/2022).

Remaja yang di ketahui masih berstatus pelajar ini merasa kesal akibat perbuatan pamannya sendiri karena menurunkan balihonya yang di pasang di halaman masjid.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pelaku nekat membakar kios milik neneknya bernama Siti Pilihan lantaran tak terima balihonya yang dipasang di salah satu masjid di Konda dicopot.

“Dalam baliho itu bertuliskan ‘Selamat Menunaikan Ibadah Puasa’. Selanjutnya, ada kalimat dibawahnya Calon Gubernur Sultra,” ujarnya, pada Senin (4/42022).

Gede mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat pamannya menurunkan baliho dengan alasan merusak pemandangan, pelaku yang mengetahui hal tersebut dari rekannya, tak terima dan geram.

“Dari perjalanan rumah pelaku di lorong mekar menuju TKP, pelaku menyempatkan membeli sebotol bensin yang akan digunakan untuk membakar kios tersebut,” ungkapnya.

Sesampainya di sana, Lanjut I Gede, pelaku sempat berkeliling dan memantau keadaan sekitar untuk mengecek kondisi. Setelah keadaan mulai sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya dan membakar kios tersebut.

“Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang ada di kios,” Jelasnya

Tak sampai disitu, pelaku menuju depan rumah korban dan memecahkan kaca depannya. Ketika dilihat oleh orang yang melintas, dia lalu berusaha melarikan diri.

Saat di tanyai, pelaku MA mengaku melakukan hal itu lantaran paman yang mencopot balihonya tampa sepengetahuannya, sehingga membuat ia geram dan mengancam akan membakar rumah milik korban.

“Ini ada indikasi ada iri hati terhadap orang tersebut (korban), saya sudah kasi tau kalau tidak di pasang kembali dan minta maaf, saya datang bakar rumahny,” ujar Pelaku.

Sebelumnya, Pelaku MA sempat viral dan membuat heboh Sultra dengan pernyataannya akan maju sebagai salah satu calon bakal Gubernur Sultra di tahun 2049 dan mengaku sebagai aktivis besar Sultra.

Saat diamankan dan di digiring ke Mapolresta Kendari, tampak pelaku tak begitu menyesali perbuatannya, pasalnya ia kerap melambaikan tangannya ke awak media yang tengah meliput pengungkapan Tindak pidana yang tengah menjeratnya.

Akibat perbuatan pelaku, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, Kini pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikulli paraprakInsentif RT/RW Kota Kendari Bakal Naik Jadi 1 Juta Rupiah
Artikulli tjetërTingkatkan Iman dan Taqwa, SMP Negeri 1 Wangi-wangi Laksanakan Pesantren Kilat