BPD dan Pemdes Kampobalano Cari Solusi Atasi Ternak Bebas

1756

Mubar—Maraknya hewan ternak seperti sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di Desa Kampobalano, Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) bersama Pemerintah Desa Kampobalano dan masyarakat setempat kembali menggelar pembahasan rancangan peraturan Desa ( Perdes ) tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak, pada Rabu ( 09/10/2024 ) di Kantor balai Desa Kampobalano Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat.

Turut hadir dalam acara tersebut, staf Kabag Hukum Setda Mubar Muh. Amsir, Kabid Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Mubar LM. Syawal, Kapolsek Sawerigadi, Ipda Suhardi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan sejumlah masyarakat Desa Kampobalano.

Perwakilan bagian Hukum Setda Mubar Muh. Amsir dalam sambutannya, Mengatakan pentingnya menjaga ketertiban Umum, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi Kepada BPD dan Pemerintah Desa Kampobalano telah merancang perdes tentang penertiban dan Pemeliharaan ternak. Yang nantinya perdes ini bukan hanya berdampak pada petani tapi juga pada pengguna jalan.

“Penertiban ternak ini sangat penting karena ini juga bisa berdampak positif kepada pengguna jalan,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Pihaknya akan membantu dan memberikan masukan terkait rancangan tentang Perdes ini.

“Nanti kita akan modifikasi (evaluasi),” tutupnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Mubar, LM Syawal ,SH .MH , Mengucapkan terimakasih Pada Pemerintah Desa Kampobalano telah Merancang Perdes tentang Hewan ternak yang merupakan tindaklanjut dari Perda Nomor 14 Tahun 2023 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Untuk itu,” lahirnya rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) tentang hewan ternak ini bisa membawa asas manfaat untuk kemaslahatan masyarakat Muna Barat dan yang terkhusus Desa Kampobalano.

“Saya melihat Raperdes ini sudah menjabarkan daripada Perda nomor 14 itu,” ungkap Syawal.

Syawal menyebut dalam membuat perdes harus mencermati peraturan diatasnya agar tidak bertentangan.

“Kemudian perlu partisipasi masyarakat, tidak boleh pemerintah desa memonopoli sebuah perdes
Harus melibatkan masyarakat. Peraturan apapun tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya dan kepentingan umum,”lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampobalano Laode Baena mengatakan lahirnya perdes ini bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Ketika ini ditetapkan maka sifatnya final dan mengikat. Untuk itu, hari ini kita undang seluruh masyarakat untuk ikut memberikan saran usul dan masukan terhadap perdes ini,” kata Baena.

Senada dengan itu, Ketua BPD La Rama menyebut rancangan perdes ini usulan inisiatif BPD untuk kemudian dibahas bersama pemerintah desa.

“Ini bersifat urgen karena banyaknya masalah krusial terkait hewan ternak,” ungkap La Rama.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa memberikan saran usul masukan terhadap perdes itu.

“Ini kan masih bersifat rancangan. Saran usul dan masukan sangat kami butuhkan,” lanjutnya.

Sebagai informasi: Rapat pembahasan Rancangan perdes ini merupakan lanjutan dari rapat Pemerintah Desa dan BPD pada tanggal 22 September 2024 lalu.

Artikulli paraprakPelantikan 30 Anggota DPRD Muna Periode 2024-2029 Digelar 16 Oktober
Artikulli tjetërMendekati Puncak Pilkada Serentak 2024, Rahmatnya Muna Banjir Dukungan