BPD Bersama Pemdes Kampobalano Mubar Bahas Rancangan Perdes Hewan Ternak

840

Mubar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampobalano Kecamatan Sawerigadi bersama pemerintah desa setempat membahas bersama Rancangan Peraturan Desa (Rancangan Perdes) tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak.

Pembahasan itu dilakukan melalui musyawarah bersama di Sanggar Desa pada Minggu, (22/09/2024) yang turut dihadiri Pembina Desa Kampobalano.

Ketua BPD, La Rama mengatakan rancangan perdes ini merupakan rancangan yang diprakarsai oleh BPD

“Berbicara Rancangan perdes yang ada di desa itu ada dua, ada yg dirancang oleh pemdes dan ada juga yang diprakarsai oleh BPD. Dan Rancangan perdes yang kita bahas saat ini merupakan rancangan BPD tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak,” ungkap La Rama dalam sambutannya.

“Merujuk pada Permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan desa, hasil pembahasan rancangan perdes kita hari ini , Kepala desa secepatnya akan menyerahkannya kepada bupati melalui camat untuk dievaluasi, dan apabila dalam waktu 20 hari kerja tidak ada evaluasi dari pemda maka perdes ini akan berlaku dengan sendirinya,” lanjutnya.

Ia menyebut RPerdes ini sudah lama dirancang hanya saat itu terkendala belum adanya perda.

“Alhamdulillah saat ini sudah ada perdanya dan itu menjadi kekuatan hukum kita untuk kita tindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Desa Kampobalano Laode Baena menyebut karena maraknya kasus di desa terkait hewan ternak menjadi perhatian serius bagi BPD dan Pemdes.

“Sehingga nantinya dengan lahirnya perdes hewan ternak menjadi perhatian bagi semua masyarakat,” kata Baena.

Dalam perdes itu telah diatur sanksi dan denda bagi pemilik ternak yang berkeliaran.

“Ini akan kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dan semoga perdes ini secepatnya kita tetapkan,” tutupnya.

Penulis : LM. Faisal

Artikulli paraprakBahri Resmi Jabat Pj Bupati Sorolangun, Bawa Harapan Baru
Artikulli tjetërKPU Muna Barat Komitmen Gelar Pilkada Damai, Deklarasi Dilaksanakan Hari IniÂ