KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,645 kg yang diperoleh dari 2 orang pengedar, Jum’at 13 Agustus 2021.
Kepala BNNP Sultra, Brigadir Jendral Polisi Sabarudin Ginting mengungkapkan BB Narkotika jenis Sabu yang diamankan dari tersangka pertama dengan inisial A.M.A dengan berat bruto 200 gram. Sedangkan dari tersangka kedua, inisial A.Y. diperoleh BB Narkotika jenis Sabu seberat 1.513 gram.
Ia membeberkan, sesuai dengan Surat Keterangan (SK) status barang sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Nomor : B-2226/P.3.10/ENZ1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dan surat persetujuan pemusnahan BB narkotika dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra Nomor B/1742/P.3.1/ENZ.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021 bahwa, BB Narkotika yang akan dimusnahkan adalah seberat 180 gram dan sisanya 20 gram akan dipergunakan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
Sedangkan untuk tersangka kedua, inisial AY dengan berat bruto 1,513 kg sesuai dengan SK status barang sitaan narkotika dari Kejari Kendari nomor : 2231/P.3.10/ENZ.1/07/2021 tanggal 12 Juli 2021 dan surat persetujuan pemusnahan BB dari Kejati Sultra nomor : 1746/P.3.1/ENZ.1/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021, bahwa BB yang akan dimusnahkan adalah seberat 1,465 kg dan sisanya seberat 48 gram digunakan untuk keperluan laboratorium dan persidangan.
“Jadi, total barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan hari ini adalah 1.645 gram atau terbilang setara dengan satu kilo enam ratus empat puluh lima gram,” tandasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan BB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BB Narkotika dan merupakan upaya agar masyarakat mengetahui bahwa BB Narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam hal penegakan hukum.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk kepedulian kita akan bahaya penyalahgunaan narkotika. Oleh karna itu pemerintah dan masyarakat perlu berperan aktif sesuai dengan kapasitasnya masing-masing,” pungkasnya.
“Pemerintah melalui penegak hukumnya harus lebih fokus dalam hal pengurangan suplay dengan pemberantasan yang masif. Sedangkan masyarakat bisa memaksimalkan perannya dengan upaya pengurangan demand maupun dukungan rehabilitasi secara proaktif,” tutupnya. (Irvan)