Aplikasi SIPANDA Permudah Layanan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

368
Aplikasi SIPANDA Permudah Layanan di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sultra

Penulis: La Ato

KENDARI, BONDO.ID – Dalam rangka mempermudah pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan inovasi.

Salah satu inovasi yang terus dikembangkan saat ini adalah Sistem Aplikasi Permohonan Pengharmonisasian Raperda (SIPANDA).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sultra, Muh. Tahir menjelaskan, aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan Kanwil Kemenkumham Sultra dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di mana dalam penyerahannya untuk dilakukan pengharmonisasian dapat dilakukan melalui aplikasi SIPANDA.

“Jadi, tidak perlu hadir langsung di Kanwil Kemenkumham Sultra,” kata Muh. Tahir saat rapat sosialisasi aplikasi SIPANDA, Selasa, 18 Juli 2023.

Ia mengatakan, dalam pengembangannya, aplikasi ini sudah dilakukan beberapa kali dan diharapkan mampu memudahkan dalam proses pengharmonisasian Raperda.

“Kita berharap, sosialisasi ini mampu dilakukan secara berjenjang melalui perancang peraturan perundang-undangan ke pemerintah daerah serta DPRD Provinsi Sultra, sehingga mampu dipahami dan dapat mempermudah dalam penyerahan Raperda,” harapnya.

Artikulli paraprakMensos Serahkan Bantuan 26 Unit Rumah Bagi Korban Kebakaran di TPA Puuwatu
Artikulli tjetërNilai TLRHP 88,37 Persen, Pemkot Kendari Terima Penghargaan Dari BPK Perwakilan Sultra