UNAAHA – Sat Reskrim Polres Konawe berhasil meringkus PS (26) terduga pelaku tindak pidana pencurian. Ia ditangkap di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Senin (8/11/2021).
PS diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.
Penangkapan PS dilakukan atas laporan pengaduan korban di Polsek Wawotobi pada (7/11/2021) yang merasa kehilangan sepeda motor.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Khusus Polres Konawe yang dipimpin Aipda Supahmil segera melakukan pendalaman informasi dan meringkus terduga pelaku dengan barang buktinya.
“Alhasil, keberadaan pelaku di ketahui dan dilakukan penangkapan di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Konawe Selatan, Pada Senin (8/11/2021) sekira pukul 13.00,” Kata Kasat Reskrim AKP Moch Jacub N. Kamaru dalam releasenya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku, dengan alasan meminjam motor untuk menjemput istrinya. Setelah 1 jam menunggu, pelaku dan motor tidak kunjung kembali.
“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Hasmar).