Penulis : Indra Dapa
BONDO.ID, KENDARI – Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB) menyoroti Kepala Unit KPHP unit XXIV Gularaya terkesan tutup mata dengan adanya dugaan pengrusakan dalam kawasan Hutan Produksi. Tepatnya di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Sulawesi Tenggara.
“Ini terkesan ada pembiaran, sudah bertahun-tahun terjadi pembalakan hutan secara liar. Kenapa KPH Gularaya diam saja. Tak satupun yang diproses hukum,”kata Iksan Ketua AGMSB dalam release yang di terima bondo.id, Jumat 18 Februari 2022.
Untuk itu, Iksan meminta kepada instansi terkait yang menaungi KPH XXIV Gularaya agar bersikap tegas untuk melihat kinerja dari pada KPH XXIV Gularaya.
“Kami minta supaya Kepala KPH Gularaya segera dicopot dari jabatannya,”tulis Iksan dalam releasenya.
Untuk lebih memaksimalkan penertiban di dalam lokasi kawasan hutan produksi. Ia meminta agar dinas Kehutanan Provinsi untuk mengambil alih fungsi dan tugas dari KPH XXIV Gularaya.
“Kita dorong Dishut agar secepatnya mengambil tindakan hukum atas pengrusakan hutan kawasan produksi di Kelurahan Baruga,”pintanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) XXIV Gularaya, Dharma Prayudhi Raona yang di hubungi awak media mengungkapkan, pihaknya sudah pernah melakukan upaya mediasi. Bahkan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pengurusan izin pemindahan status lahan kehutanan.
“Kami pihak dari KPH gularaya menargetkan 200 hektar untuk pengusulan pemindahan status lahan kehutanan di kelurahan Baruga. Akan tetapi masyarakat tidak ada kerjasama atas usulan pemerintah untuk pengembangan perhutanan sosial bagi masyarakat,”ucapnya.
Meski demikian, Pihaknya membantah jika di kawasan hutan produksi ada penebangan kayu secara illegal. Tetapi yang ada hanya perambahan kawasan hutan Sosial.
Di tahun lalu, kami sudah mengarahkan masyarakat untuk pemanfaatan kawasan hutan sosial dengan cara mengurus izin pemindahan status lahan kawasan hutan lindung.
“Namun sampai saat ini belum keluar izinnya. Ternyata ada kelompok lain yg merambah di lokasi kawasan hutan lindung,”sebutnya.
Lanjut dikatakannya, jika ada persoalan di wilayah kawasan jangan ada dulu penegakkan hukum. “Karena masyarakat belum paham akan peraturan pemerintah yang berlaku,”harapnya.