60 WBP Kasus Narkotika Lapas Kendari Jalani Program Rehabilitasi

358
Ketgam : Kalapas Kendari, Abdul Samad Dama. Foto : Istimewa

Penulis : Andhy

KENDARI, BONDO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka rehabilitas sosial pecandu dan penyalahgunaan narkotika kepada warga binaan pemasyarakataan (WBP).

Kalapas Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan, rehabilitasi ini sudah berjalan sejak tahun 2015 warga binaan narkotika. Adapun jumlah WBP yang sudah direhabilitasi kurang lebih 550 orang.

“Nah, tahun ini Lapas Kendari kembali diberikan kepercayaan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial untuk 100 orang pecandu dan penyalahgunaan narkotika” ujarnya, pada Selasa (15/3/2022).

Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kualitas hidup pecandu, mengubah perilaku serta meningkatkan keimanan dan ketakwaaan WBP kepada tuhan yang Maha Esa.

“elain bentuk pembinaan bagi WBP kegiatan rehabilitas sosial ini juga di harapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman serta untuk dapat terbebas dari bahaya narkotika serta membentuk WBP menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab serta mengutamakan kejujuran,” jelasnya.

Mantan Karutan Unaaha juga itu menyebutkan, jumlah peserta pada tahap pertama 60 orang. Ini sesuai dengan hasil screning dan asesment yang telah dilaksanakan.

“Sejak akhir bulan Desember 2021 dengan rincian, Lembaga Pemasyarakataan (LP) 30, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) 20, BP 10,” tuturnya

Kegiatan ini juga direncanakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2022 dengan membagi dalam 2 tahap dimana tahap pertama telah berlangsung sejak bulan kemarin sampai juli 2022 mendatang, sementara tahap 2 akan direncanakan mulai awal juli sampai dengan akhir desember dengan memperhatikan penyebaran covid 19.

Artikulli paraprakKasus DBD di Kecamatan Wua-Wua Tertinggi di Kota Kendari
Artikulli tjetërAntrian Membludak Di Pasar Murah Minyak Goreng di Disperindag Sultra