Penulis : Juan
UNAAHA, BONDO.ID – Sebanyak 174 Narapidana (napi) beragama muslim di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mendapatkan remisi khusus (RK) Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H.
Pembacaan remisi diumumkan langsung oleh Kepala rutan Unaaha, Herianto, setelah melaksanakan sholat idul fitri di Mesjid Al-Muhajirin rutan unaaha pada, Senin (22/5/2022).
Pembacaan remisi tersebut disambut tepuk tangan meriah oleh para warga binaan pemasyarakatan (WBP). 174 WBP tersebut mendapatkan premisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
“Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi WBP. Jadi ini semacam reward bagi mereka karna selama ini telah berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik”. Ucap Herianto.
Herianto menuturkan, para napi yang diusulkan mendapatkan remisi, merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem direktorat jenderal pemasyarakatan.
Selain itu, proses pengusulan remisi ini tidak dipungut biaya sepeserpun dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa di manipulasi.
“Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya sepeserpun “ tutur Herianto
Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalankan para WBP.